Senin, 25 April 2016

PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan



Catatan atas Laporan Keuangan (PSAP 04)

Catatan atas Laporan Keuangan merupakan komponen laporan keuangan yang baru yang kedudukannya menggantikan Nota Perhitungan Anggaran. Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam PSAP No. 04 belum memperoleh porsi pengaturan secara cukup dalam Kepmendagri 29/2002. Oleh karena itu penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan dapat langsung mengacu kepada PSAP No. 04 sedangkan materi dari Nota Perhitungan Anggaran digunakan sebagai salah satu bahan dalam penyusunan catatan ini. Informasi penting yang disajikan antara lain informasi umum, kebijakan akuntansi, penjelasan pos-pos laporan keuangan, pengungkapan lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.
Selanjutnya ilustrasi gambaran penyajian Catatan atas Laporan Keuangan juga dapat dilihat pada PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Kemudian dasar hukum yang digunakan dalam pembuatan Catatan atas laporan keuangan adalah Pasal 5 ayat (2) UUD RI tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 68 dan 69, UU No. 32 Th. 2004 tentang PEMDA, UU No. 12 Th.  2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Th. 2004 tentang PEMDA.

Tujuan
 
Tujuan Pernyataan Standar ini mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

Ruang Lingkup

Pernyataan Standar ini harus diterapkan pada:
a.    Laporan Keuangan untuk tujuan umum oleh entitas pelaporan;
b.    Laporan Keuangan yang diharapkan menjadi Laporan Keuangan untuk tujuan umum oleh entitas yang bukan merupakan entitas pelaporan.
pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pengawas, pemeriksa, pihak yang memberi  atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan  terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen  publik lainnya seperti laporan tahunan.

Pengertian

Catatan atas Laporan Keuangan merupakan komponen laporan keuangan yang baru yang kedudukannya menggantikan Nota Perhitungan Anggaran. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan, daftar rinci, dan analisis suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Informasi dalam Catatan Atas Laporan Keuangan
a.    kebijakan akuntansi
b.    penjelasan pos-pos laporan keuangan,
c.    pengungkapan lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.

Aturan Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam PSAP No. 04 belum memperoleh porsi pengaturan secara cukup dalam Kepmendagri 29/2002. Ilustrasi gambaran penyajian Catatan atas Laporan Keuangan juga dapat dilihat pada PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Penjelasan Pos Laporan Keuangan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan

1.    Menyajikan informasi tentang Kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target UU APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yg dihadapi dlm pencapaian target.

2.    Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan.
Kebutuhan penggunan laporan keuangan pemerintah  tidak hanya melihat entitas pelaporan dari sisi perubahan aset bersih saja, namun pengguna laporan keuangan pemerintah sangat tertarik dengan kinerja pemerintah bila dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Keberhasilan pencapaian kinerja dapat diketahuan berdasarkan tingkat efisiensi dan efektivitas suatu program. (PSAP04-6, 27-13).

3.    Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi dan kejadian penting. Sedangkan kebijakan akuntansi itu sendiri harus memiliki pertimbangan dan/atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi entitas pelaporan. Karena Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan relitas ekonomi entitas pelaporan secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan kegiatan.

4.    Mengungkapan Informasi yang diharuskan oleh SAP yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan. Di latar belakangi oleh keterbatasan asumsi dan metode pengukuran yang digunakan, beberapa transaksi atas peristiwa yang diyakini akan mempunyai dampak penting bagi entitas pelaporan. Untuk itu pembaca laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan entitas pelaporan pada periode mendatang.

5.    Mengungkapkan info untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dgn penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dgn penerapan basis kas. Tujuannya dari pengungkapan pos asset dan kewajiban agar pembaca laporan dapat memahami pos-pos aset dan kewajiban yang timbul dikarenakan penerapan basis akrual pada pos pendapatan dan belanja. Sedangkan tujuan rekonsiliasi adalah untuk menyajikan hubungan antara laporan rekonsiliasi dimulai dari penambahan/penurunan ekuitas yang berasal dari Laporan Kinerja Keuangan yang disusun berdasarkan basis akrual.

6.    Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian-kejadian penting tahun pelaporan, seperti:
a.    Penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan,
b.    Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi manajemen baru
c.    Komitemen atau kontijensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca
d.    Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan
e.    Kejadian yang mempunyai dampak sosial

Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas LK:
Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misal: Penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBN/APBD, sasaran program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan, pengembangan pasar surat utang negara.
Penyajian Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan Selama Tahun Pelaporan
Dalam Kebutuhan penggunan laporan keuangan pemerintah  tidak hanya melihat entitas pelaporan dr sisi perubahan aset bersih saja, namun pengguna laporan keuangan pemerintah sangat tertarik dengan kinerja pemerintah bila dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Keberhasilan pencapaian kinerja dapat diketahuan berdasarkan tingkat efisiensi dan efektivitas suatu program. (PSAP04-6, 27-13).
Ikhtisar pembahasan kinerja keuangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus:
–    Menguraikan strategi dan sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan.
–    Memberikan gambaran yang jelas atas realisasi dan rencana kinerja keuangan dalam satu entitas pelaporan.
–    Menguraikan prosedur yang telah disusun dan dijalankan oleh manajemen untuk dapat memberikan keyakinan yang beralasan bahwa informasi kinerja keuangan yang dilaporkan adalah relevan dan andal.
Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Keuangan
Sesuai dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar standar akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:
a.    Asumsi kemandirian entitas,
b.    Asumsi Kesinambungan entitas,
c.    Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).

Kebijakan Akuntansi

Pertimbangan dan/atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi entitas pelaporan. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan realitas ekonomi entitas pelaporan secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan kegiatan. Terdapat tiga pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi yang paling tepat dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen:
a.    Pertimbangan Sehat
b.    Substansi Mengungguli Bentuk Formal
c.      Materialitas

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar  Akuntansi Pemerintahan lainnya serta pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lain. Pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat memberikan informasi lain yang belum disajikan dalam bagian lain laporan keuangan. Karena keterbatasan asumsi dan metode pengukuran yang digunakan, beberapa transaksi atas peristiwa yang diyakini akan mempunyai dampak penting bagi entitas pelaporan. Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap, pembaca laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peritiwa yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan entitas pelaporan pada periode yang akan datang.

Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya
Catatan atas Laporan keuangan harus mengungkapkan kejadian-kejadian penting tahun pelaporan, seperti :
a.    Penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan;
b.    Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;
c.    Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca;
d.    Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan.
e.    Kejadian yang mempunyai dampak sosial,
misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar